Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengurangi aktivitas Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan di lapangan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Dikarenakan saat ini ada wabah virus corona maka kegiatan Satgas di lapangan dikurangi," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Kamis (26/3/2020).
Meski dikurangi, tim masih lakukan pemantauan. Dan ditemukan masih ada warga yang membuang sampah sembarangan. Namun Tim Satgas tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan.
"OTT tidak dilaksanakan walaupun masih kedapatan membuang sampah," jelasnya.
Data terakhir, sejak Januari 2020 lalu Satgas menjaring sebanyak 57 warga. Dari 57 warga yang terjaring Satgas Kebersihan itu, 29 di antaranya sudah membayar sanksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.
Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka disita sampai mereka membayar denda. Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya dibolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
Selain itu, warga yang KTP disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |