Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini perkembangan Virus Corona (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Riau. Dari 5 butir imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Kota Pekanbaru, salah satunya adalah meniadakan Salat Jum'at di masjid.
Selain itu, Ikatan Masjid Indonesia (IKMI) dan juga Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru juga sudah mengeluarkan surat edaran tidak akan mengirimkan mubalighnya untuk berdakwah di hari Jumat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mendukung langkah yang dilakukan oleh MUI dan organisasi mubaligh tersebut yang mana tindakan itu dinilai merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Walaupun terdapat perbedaan pendapat di tengah masyarakat tetapi alangkah baiknya imbauan ini dijalankan dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," cakap Yasser, Kamis (26/03/2020).
Terlebih juga mengingat Virus yang berasal dari China tersebut menyebar sangat cepat, bukan hanya dari udara namun juga dari sentuhan benda ataupun sesama manusia.
"Harapan kita (DPRD,red) hal tersebut dapat dijalankan karena memang itu adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Selain itu Yasser juga menagih serta menanti keberanian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan seperti Karaoke, Diskotik, Warnet dan tempat fasilitas umum atau tempat keramaian lainnya.
"Ini diminta keberanian Pemerintah Kota dalam ini Walikota berani atau tidak, jangan hanya Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainnya yang ditutup. Tapi tempat keramaian Pemerintah Kota harus tegas dan tidak ada keraguan lagi untuk segera menutup tempat keramaian," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Walikota Pekanbaru tidak hanya terus melakukan rapat untuk membahas Covid-19, namun Yasser meminta Pemko Pekanbaru untuk saatnya melakukan tindakan nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Kalaupun sudah keluar imbauan harus benar-benar dijalankan, tindak tegas tempat hiburan malam dan tempat keramaian. Pelaksanaan yang kita tunggu-tunggu dari masyarakat," tukasnya.
Ada 5 imbauan yang diterbitkan MUI Kota Pekanbaru terkait penyebaran Covid-19, yakni:
1. Mematuhi Instruksi Presiden RI nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, serta Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor 650 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Tindak Pencegahan Penularan Covid-19. Untuk Bekerja di Rumah, Belajar di Rumah dan Beribadah di Rumah.
2. Selama di status tanggap darurat diberlakukan di Kota Pekanbaru maka diimbau kepada pengurus masjid, musholla dan tempat ibadah lainnya untuk melakukan sterilisasi rumah ibadah dengan cara membersihkan ruang tempat ibadah serta lingkungannya, menggulung tikar, menyediakan sabun cuci tangan di tempat kamar mandi dan tempat wudhu, menyediakan hand sanitizer pada setiap masuk pintu masjid serta penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan dan lingkungan tempat ibadah.
3. Selama Masjid, mushalla dan tempat ibadah lainnya disterilkan dalam masa status darurat diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pengajian, peringatan hari-hari besar Islam, pelaksanaan salat Jumat dan kegiatan lainnya yang mempercepat penularan Covid-19. Pengurus masjid dan mushalla tetap diimbau untuk mengumandangkan azan pada setiap salat lima waktu di masjid dan musalla masing-masing sebagai pertanda dan peringatan masuk waktu salat.
4. Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak dan dianjurkan tetap berada di rumah dengan memperbanyak ibadah, zikir, membaca Alquran, membimbing anak-anak dan keluarga dalam melaksanakan salat berjamaah di rumah serta melakukan usaha-usaha pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu menjaga pola hidup sehat sesuai tuntutan Rasulullah SAW.
5. Kepada pemerintah diharapkan untuk menutup kegiatan sosial yang melibatkan orang banyak seperti tempat keramaian, tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, panti pijat dan tempat-tempat lainnya yang dapat mempercepat penularan dan penyebaran Covid-19 serta melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya.
"Semoga Allah melindungi kita semua dari segala bentuk wabah dan musibah yang membahayakan kita," kata Ilyas Husti.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |