ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menanggapi terkoreksinya harga minyak sampai ke level US$ 23/bbls dampak dari merebaknya Covid 19, ketua umum Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang (APJP) Migas Indonesia Helfried Sitompul mengatakan jika kondisi ini berlangsung lama akan berdampak pada kelangsungan usaha sektor Jasa Penunjang Migas.
Walaupun memang pada saat ini, pengusaha penunjang Migas tetap bekerja mempertahankan kelangsungan operasionalnya dengan mengikuti protokol yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya Covid 19.
Atas kondisi tersebut, Helfried Sitompul meminta Pemerintah melalui SKK Migas untuk mengingatkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tetap memberikan dukungan pada kondisi yang sulit ini khususnya memperhatikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu karena perusahaan sangat membutuhkan cash flow untuk membayar upah pekerja dan persiapan THR, apalagi sebagian pekerjaan dari KKKS sudah dilakukan dari rumah (Work From Home) dan tidak semua pembayaran dapat diproses secara sistim online.
"Satu hal lagi APJP Migas Indonesia meminta apabila ada satu perusahaan jasa penunjang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya akibat situasi Covid-19 ini tidak dikategorikan sebagai wanprestasi atau dikenakan denda," ujarnya.
Ia menyampaikan akibat tren negative harga minyak dunia yang juga tertekan dari sisi kesimbangan supply dan demand imbas dari pembatasan aktivitas diluar dan gagalnya kesepakatan pembatasan kuota produksi minyak, APJP Migas Indonesia juga meminta kepada SKK Migas untuk mengingatkan KKKS jangan buru-buru meninjau kontrak yang telah diperjanjikan dengan perusahaan jasa penunjang migas misalnya mengurangi/menegosiasi nilai kontrak atau mengurangi realisasi volume pekerjaan yang tentunya dapat berdampak pada pemulangan investasi peralatan dan pengurangan tenaga kerja.
"Apabila hal ini terjadi tentunya akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru," tukasnya.