PELALAWAN (CAKAPLAH)- Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau Jumat (27/3/2020). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh CAKAPLAH.com, sejumlah polisi berseragam lengkap mendatangi lokasi pernikahan di Desa Silikuan Hulu ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Begitu datang polisi meminta pihak keluarga untuk menghentikan resepsi pernikahan.
Diketahui pembubaran pesta pernikahan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Ukui AKP Lasarus Sinaga didampingi sejumlah anggota.
Kapolsek Ukui AKP Lasarus Sinaga, ketika dihubungan melalui telepon genggamnya, membenarkan dirinya langsung memimpin pembubaran pesta pernikahan di Desa Silikuan Hulu.
Kapolsek Ukui Lasarus Sinaga menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan ada acara kerumunan berupa pesta pernikahan dari warga setempat.
"Dasar kita membubarkan pesta pernikahan ini, tentunya maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid-19. Kita dapat info dari masyarakat, namun begitu kita minta dibubarkan, pihak penyelenggara dapat menerimannya," terangnya.
Di tempat terpisah Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto membenarkan terkait pembubaran pesta pernikahan oleh Kapolsek Ukui. "Berdasarkan laporan yang kita terima, pembubaran itu aman dan lancar dan pihak keluarga kooperatif," tandasnya singkat.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |