PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) menunda persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19)
"Semua pemeriksaan saksi, klarifikasi, penyelidikan maupun penyidikan terkait Tipikor kita tunda sementara waktu," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, Jumat (27/3/2020).
Andi mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Pekanbaru. Salah satunya dengan cara mengurangi interaksi dengan orang lain.
"Kami sedang mengurangi interaksi secara langsung dengan orang-orang. Ini kita lakukan agar corona ini tidak menyebar," tutur Andi.
Saat ini, ada sejumlah perkara Tipikor yang sedang diusut oleh Bagian Pidana Khusus Kejari Pekanbaru. Di antaranya adalah dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).
Selama pandemi corona, Kejari Pekanbaru membuat terobosan baru dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sistem online diterapkan untuk pengurusan surat tilang, penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dan pengembalian barang bukti dan persidangan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |