Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang telah meluas ke beberapa wilayah di dunia bahkan Indonesia, Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi menghentikan sementara pelayanan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan, pengehentian sementara layanan pengurusan paspor tersebut sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggal 23 Maret tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut memerintahkan penghentian seluruh layanan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, kecuali permohonan paspor untuk keadaan darurat atau keadaan terpaksa.
"Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelayanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi otomatis dihentikan sementara waktu sejak tanggal terbitnya surat edaran tersebut sampai waktu yang belum ditentukan," cakap, Sabtu (28/3/2020).
Untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi tetap optimal di tengah situasi seperti sekarang ini, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi tetap menyediakan petugas yang berjaga untuk sewaktu-waktu melayani masyarakat dengan kepentingan yang darurat.
"Walau terdapat anjuran untuk bekerja dari rumah dan menghentikan layanan paspor sementara waktu, namun kami tetap menugaskan beberapa pegawai secara bergantian berjaga untuk sewaktu-waktu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami," paparnya.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan penularan virus Corona pada lingkungan Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Di antaranya, menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan dan lingkungan, terutama fasilitas pelayanan Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Kegiatan ini kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Lalu, melaksanakan langkah antisipatif pencegahan penyebaran Covid19 melalui penyediaan hand sanitizer dan sabun cuci tangan bagi pegawai dan masyarakat yang akan memasuki Kantor Imigrasi Bagansiapiapi.
Kemudian, menurunkan petugas dalam kegiatan pemantauan suhu tubuh pada tempat-tempat perlintasan, seperti pelabuhan. Kegiatan ini bekerjasama dengan instansi-instansi di Kabupaten Rohil, seperti Polsek Bangko, Kodim 0321 Rokan Hilir, Bea Cukai, Karantina Kesehatan, Dinas Kesehatan dan lainnya.
Imigrasi Bagansiapiapi juga mengikuti anjuran pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk bekerja dari rumah (Work From Home) dan menyediakan fasilitas berbasis teknologi informasi untuk mendukung pegawai yang bekerja dari rumah.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |