RENGAT (CAKAPLAH) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu akan segera memulai pelayanan kependudukan secara online (Daring).
“Pelayanan secara daring tersebut akan kita mulai terhitung Senin, 30 Maret 2020. Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 salah satunya interaksi fisik,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhu Syaiful Bahri, Sabtu (28/3/2020).
Dijelaskannya, adapun pelayanan yang dilakukan secara daring adalah pertama, Pelayanan Pendaftaran Penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang.
Kedua, pelayanan Pencatatan Sipil seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan dan Akte Kematian. Ketiga, Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan. Keempat, Pelayanan helpdesk/Pengaduan (NIK,KTP el bermasalah),
Kelima, pelayanan cetak KTP el/Surat Keterangan (Suket) dan yang keenam adalah PelayananPerekaman KTP-el untuk sementara dihentikan kecuali urgent.
Untuk pemberkasan persyaratan pelayanan secara daring dikirim melalui media informasi berupa foto file dokumen kependudukan (terang dan jelas biar terbaca) melalui WhatsApp ke Disdukcapil Inhu dengan nomor 0895-6140-0391 pada jam kerja.
“Kepada pemohon akan diinformasikan secara online waktu pengambilan dokumen dengan membawa persyaratan sesuai berkas pemohon dikirim sebelumnya pada jam kerja dan penerbitan dokumen kependudukan dinyatakan lengkap apabila telah mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kepada masyarakat yang akan mengambil dokumen kependudukan untuk dapat menggunakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan Disdukcapil Inhu disamping depan halaman kantor Disdukcapi Inhu di Pematang Reba.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |