Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, terkait kondisi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Pemprov Riau sudah mengirim surat pasca Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan petinggi di Bengkalis, Gubernur Riau telah menunjuk Sekdakab Bengkalis Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.
Sementara status Plh Bupati Bengkalis kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
Karena itu, Gubernur Riau sebagai perpapanjangan tangan pemerintah pusat telah mengirim surat ke Mendagri terkait kondisi di Bengkalis saat ini.
"Kita tetap menunggu petunjuk dari Mendagri seperti apa (menyikapi kondisi di Bengkalis). Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri tunggulah jawabannya," kata Gubri Syamsuar kepada CAKALAH.com.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan bahwa surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu meneruskan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada di tempat.
"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangi beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Ahad (29/3/2020).
Disinggung apakah ada dalam surat tersebut juga disunggung mengenai pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menegaskan tidak ada.
"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |