Rohil (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mulai memberlakukan sidang online menggunakan video teleconference, Senin (30/3/2020).
Sidang yang digelar di ruang masing-masing instansi. Seperti jaksa Kejari Rohil melaksanakan di aula Kejari Rohil, terdakwa dilaksanakan di ruangan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Kasi Intel Kejari Rohil Dian Affandi Panjaitan SH didampingi Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH menyebutkan, bahwa sidang online ini guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
"Sekarang kan kita tidak boleh berkerumun atau mengadakan kegiatan yang mengundang orang ramai. Maka sidang dilaksanakan secara online di tempat masing-masing melalui video telekonferensi," katanya.
Diharapkan lanjutnya, sidang online ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman semasa wabah Corona Virus Disease ini berlalu. Juga mampu mencegah terjadinya penyebaran secara masif virus berbahaya tersebut.
Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH menambahkan, sidang perdana secara online ini dilakukan oleh Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH dengan perkara narkotika. Total ada sebanyak 19 perkara yang dilakukan sidang online yang didominasi kasus narkoba.
"Perkara kebanyakan kasus narkotika. Hari pertama ini ada sebanyak 19 perkara. Semoga upaya ini mampu mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |