PELALAWAN (CAKAPLAH)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa perseorangan Pjs. Estate Manager PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Alwi Harahap, Selasa (31/3/2020). PT SSS sendiri, terjerat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sidang yang digelar secara online, menuntut terdakwa Alwi Omni Harahap, 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan.
Sidang online yang digelar secara terpisah, bertindak sebagai hakim ketua, Bambang Setyawan, SH, MH, didampingi hakim anggota Joko Suciptanto, SH dan Nurahmi, SH, MH. Ketiga hakim ini, online di kantor PN Pelalawan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rahmad Hidayat, SH bertindak membaca tuntutan, online di sebuah ruangan di kantor Kejari Pelalawan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut langsung disaksikan Kajari Pelalawan dalam hal ini, Nophy Tennophero South, SH, MH.
Sementara untuk terdakwa perseorangan Pjs. Estate PT SSS Alwi Harahap, online di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sementara sidang tuntutan untuk terdakwa korporasi dengan melibatkan direktur utama PT SSS Eben Ezer Lingga batal digelar. Hal ini lantaran ketidakhadiran terdakwa. Hakim menjadwalkan sidang ulang pada tanggal 8 April 2020 mendatang.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |