PEKANBARU (CAKAPLAH) – Arie Sumarna bin Suyatno bisa bernapas lega. Anak Bupati Rokan Hilir ini divonis 2 bulan penjara atas kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap Asep Periyanto.
Vonis itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jerry Armando Pohan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan.
Sidang digelar secara online pada Senin (30/3/2020) sore. Awalnya JPU membacakan tuntutan terhadap Arie. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana. "Menuntut, terdakwa Arie Sumarna dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hari itu juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 2 bulan penjara, dipotongnya masa tahanan yang sudah dijalankannya.
Dengan putusan ringan itu, Arie Sumarna akan segera bebas dari penjara. Dia mulai ditahan pada 13 Februari 2020 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Arie Sumarna melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan Bayu Wahyudi dan Hengki pada Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB di parkiran belakang Hotel Mona Plaza. Kedua rekan Arie belum ditangkap.
Untuk diketahui, peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, Arie mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, Arie melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru. Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. R mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan Arie dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |