Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien, digugat ke Pengadilan Negeri Siak oleh petani sawit bernama Samin. Gugatan itu dilayangkan karena plang nama Muttaqien terpasang di kebun kelapa sawit seluas 300 hektare milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Panitera di Pengadilan Negeri Siak, Tagor, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Namun dia menyatakan tidak ikut sebagai panitera di persidangan itu.
"Benar ada gugatan atas nama Samin, sebagai penggugat. Kalau tidak salah, paniteranya Pak Yudi," kata Togar, Selasa (31/3/2020).
Terpisah, Irwasda Polda Riau, Kombes MZ Muttaqien, menegaskan tidak memiliki lahan di lokasi tempat berdirinya plang yang mengatasnamakan dirinya. Dia menegaskan, namanya dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab. "Saya tidak punya lahan di sana," tegas Muttaqien.
Muttaqien menyatakan telah melaporkan hal itu ke kepolisian untuk diselidiki. Menurutnya, Kapolres Siak sudah memanggil beberapa orang terkait sengketa di lahan tersebut. "Infonya ada 4 kelompok, untuk didalami yang nyatut nama saya, untuk proses pidana pasal pencemaran," ungkap dia.
Dalam situs resmi PN Siak, gugatan itu telah diregister pada Kamis (26/3/2020) dengan nomor 9/Rev.G/2020/PN Sak.
Sementara kuasa hukum Samin dari Kantor Hukum Michael Suherman dan rekan, Eddy Ramadhan, menyebutkan, keberadaan plang nama itu merugikan kliennya.
"Karena ini masalah perdata, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Siak, yang kami daftarkan 24 Maret 2020. Berdasarkan sistim informasi perkara di website PN Siak, gugatan kami telah diregsiter, di kepaniteraan PN Siak nomor 9/PDT.G/2020/PN.Sak," tutur Eddy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau, Kabupaten Siak |