Parkir di Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diberikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,1 miliar. Realisasinya, memasuki triwulan kedua sudah dicakantongi sebanyak Rp2,8 miliar.
“Maret kemarin target PAD mencapai Rp1,38 miliar. Di penghujung April sudah Rp2,8 miliar. Angka ini sudah melebihi ekspetasi target anggaran. Triwulan kedua ini kami hanya menargetkan Rp 2,9 miliar,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto, Jumat (12/5/2017).
Ditambahkan Bambang, pihaknya optimis target tersebut bisa tercapai pada akhir tahun nanti. Sebab, tahun lalu saja Dishub Pekanbaru bisa melebihi target yang ditetapkan. “Jadi tahun ini kami optimis bisa mencapai target PAD parkir yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, ia menyebutkan potensi PAD Parkir diperkirakan bertambah. Karena jumlah SPT Parkir terus bertambah, padahal Perda Parkir yang baru belum diterapkan.
Seperti diketahui tarif parkir di Pekanbaru saat ini untuk kendaraan roda dua Rp 1 ribu dan roda empat Rp 4 ribu. “Jika ada petugas yang memungut lebih segera laporkan ke kami. Karena tarif parkir yang baru sesuai perda belum diberlakukan,” ujarnya.
Bambang juga mengakui masih banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke kantornya terkait dengan pelayanan parkir. “Untuk itu kita tetap mengawasi juru parkir. Kita akan berikan pembinaan agar juru parkir bekerja sesuai SOP yang ada. Jika masih terulang kita minta Kordinator atau pemilik SPT memecat Jukir yang bersangkutan. Kalau masih 'nakal' juga SPT-nya kita cabut,” tegasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |