Sidang gugatan Surat Perintah Tugas Nomor 096/PPLHK/082 DLHK Provinsi Riau dalam eksekusi itu di PTUN Pekanbaru, Selasa (31/3/2020) petang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi ribuan hektare perkebunan kelapa sawit di desa Gondai, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.
Hal itu disampaikan saksi ahli dari Universitas Tarumanegara, Dr Ahmad Redi, dalam sidang gugatan Surat Perintah Tugas Nomor 096/PPLHK/082 yang menjadi landasan DLHK Provinsi Riau dalam eksekusi itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (31/3/2020) petang.
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan, eksekusi itu merupakan penyalahgunaan wewenang. "Instansi tersebut tidak memiliki wewenang dalam melakukan eksekusi merupakan penyalahgunaan wewenang kategori mencampuradukkan kewenangan dan kategori sewenang-wenang," kata Ahmad.
Ahmad berpedoman pada sejumlah pasal dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dipaparkannya, jika melanggar wewenang berarti sama dengan menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, seperti yang tertera pada Pasal 7 terkait kewajiban pejabat pemerintahan membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian Pasal 8 terkait pengaturan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan atau dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang berwenang, termasuk badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan AUPB.
Ahmad juga menyinggung jika penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan asas legalitas asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. "Yang dimaksud dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Rahmad.
Menurut Ahmad, hak pihak ketiga yang oleh hukum diakui sebagai hak, misalnya hak atas tanah, hak pengusahaan hutan yang masih berlaku sesuai jangka waktu pembebanan hak serta belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan, maka suatu instansi tidak dapat melakukan tindakan tertentu yang tidak memenuhi syarat sah sebuah keputusan. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa syarat sahnya keputusan.
Persoalan eksekusi perkebunan sawit masyarakat yang bernaung kepada PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan perusahaan hutan tanaman industri PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau berlangsung cukup lama. Tak jarang, persoalan itu berbuntut pada aksi anarkis dan bentrokan.
DLHK bersama PT NWR berada di lapangan untuk menumbangkan paksa perkebunan sawit yang tengah tumbuh subur dan dalam puncak produksinya itu. Eksekusi itu dilakukan DLHK itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.
Dalam putusan disebutkan luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.323 hektare. Menurut putusan juga disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik PT PSJ.
Namun, masyarakat terus berupaya melakukan perlawanan meski eksekusi tetap berjalan. Salah satunya menggugat DLHK yang sejatinya mereka nilai tidak berwenang melalui PTUN Pekanbaru.
Kuasa hukum petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Gondai Bersatu, Asep Ruhiyat, mengatakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut tidak tepat.
"Kita optimis bahwa DLHK dalam penerbitan surat tersebut cacat hukum penyalahgunaan wewenang seperti yang dikuatkan oleh ahli hukum Dr Ahmad," ujarnya.
Asep juga yakin bahwa PTUN akan membatalkan Surat Perintah Tugas Nomor: 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 tentang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka pengamanan penertiban dan pemulihan kawasan hutan atas lelaksanaan eksekusi pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 di Wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Sebelumnya, DLHK Riau membantah melakukan eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai. Kepala Seksi Penegakan Hukum Agus mengatakan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sementara DLHK hanya melaksanakan upaya penertiban.
"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.
Sementara itu, meski ada penolakan masyarakat, dia mengatakan aksi eksekusi tetap akan dilakukan. Walupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) ditingkat MA. "Putusan mahkamah agung tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," cakap dia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Riau |