Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Arman AA.
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara pelayanan tatap muka. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Pelayanan moda daring sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.
Kemudian, Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/220 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Sipil dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Arman AA mengatakan, penghentian sementara layanan tatap muka dan membuka layanan dalam jaringan (daring) sudah diinformasikan ke Perangkat Daerah (PD) dan pelaku usaha.
Informasi itu berdasarkan surat Nomor: 660/DLH-TL/2020/433 yang ditandatanganinya 27 Maret 2020.
"Dalam surat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis dan para pelaku usaha (pengusaha) se-Kabupaten Bengkalis ini menyatakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, DLH Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara layanan pengurusan administrasi dokumen lingkungan secara tatap muka atau langsung," ungkap Arman AA kepada CAKAPLAH.com.
Mantan kepala Dinas Perhubungan Bengkalis ini menjelaskan, layanan dalam jaringan dilakukan melalui email resmi DLH atau bisa telepon atau via WhatsApp
"Namun, tetap dapat dilakukan secara daring melalui email talingdlhbks@gmail.com atau dapat menghubungi petugas melalui telepon atau WhatsApp," singkat Kepala Dinas Lingkungan Hidup lagi.
Berikut layanan moda daring via seluler:
Layanan penyusunan dan arahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dapat menghubungi Zulkifli (0813 7196 2878), Agus Susanto (0823 2066 6677) serta Parlaungan Hasibuan (0822 8552 5994)
Layanan Penyusunan SPPL dan Dokumen lainnya dapat menghubungi Jetendra (0812 7633 501), Surya Gunawan (0852 7819 4000), Saptono (0823 9296 1473) dan Agus Setiawan (0822 8557 1180).
"Untuk rapat pembahasan dokumen AMDAL dan UKL-UPL ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |