PEKANBARU (CAKAPLAH) - Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqiem, melaporkan balik seorang petani di Kabupaten Siak bernama Samin atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan Muttaqiem ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan LP Nomor STPL/30/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 1 April 2020.
"Samin kita laporkan atas perbuatan pidana pencemaran nama baik di Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Muttaqien, Rabu (1/4/2020).
Dalam laporan itu, Samin dapat disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman empat tahun penjara.
Samin menggugat Muttaqiem ke Pengadilan Siak karena tidak terima di lahan sawitnya seluas 300 hektare berdiri plang kepemilikan lahan atas nama Muttaqiem. Gugatan itu dibeberkan Samin ke media dengan menyebutkan langsung nama Muttaqiem.
Sebelumnya, Samin tidak pernah melakukan konfirmasi terkait plang itu kepada Muttaqiem.
"Bersangkutan tidak pernah datang maupun konfirmasi, datang langsung maupun pakai surat, langsung buat surat tuntutan nomor 9 perdata," tegas Muttaqien.
Muttaqiem menyatakan, dirinya tidak memiliki lahan sedikit pun di wilayah yang disebut Samin. Dia juga tidak pernah memasang plang nama kepemilikan lahan dan menduga namanya dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Terkait pencatutan nama itu, Muttaqim telah melapor ke Polres Siak untuk diselidiki. "Saya laporkan juga orang yang mencatut nama saya itu," tegas mantan Kapolres Kampar ini.
Sementara itu terkait gugatan yang dilayangkan Samin, ia mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Siak. "Iya sudah didaftarkan tapi sebenarnya dia gak boleh ekspos harus konfirmasi dulu ke saya, datangi. Secara etika dan undang-undang ya didatangi. Karena tidak mendatangi, tidak konfirmasi, jadi kita laporkan perbuatan pencemaran nama baik undang-undang ITE," tutur Muttaqiem.
Terpisah, Asep Ruhiyat selaku kuasa hukum Muttaqiem, membenarkan laporan balik terhadap Samin ke kepolisian. "Kita juga didampingi kuasa hukum Bidkum Polda Riau," ucap Asep.