15 Warga Binaan Lapas Bengkalis Sujud Syukur dapat Asimilasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sebanyak 15 warga binaan di Lapas Kelas II Bengkalis mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau COVID-19, Rabu (1/4/2020).
Belasan warga binaan itu bersujud syukur bebas dari penjara Lapas Bengkalis. Asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono menyatakan, menindaklanjuti keputusan menteri tersebut pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu tersebut.
Tahap pertama ini, kata dia, 15 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah.
"Keputusan asimilasi di rumah 15 orang tahap pertama, sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan," cakap Edi Mulyono, Kamis (2/4/2020).
Kepala Lapas menyebutkan, warga binaan yang mendapat asimilasi adalah pelaku tindak pidana umum di vonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani masa hukuman 2/3 masa pidana. Hal ini tidak berlaku untuk pidana korupsi, narkoba dan ilegal logging.
Berdasarkan surat keputusan Menteri, pemberian asimilasi berlangsung sampai 31 Desember 2020. Selanjutnya, saat ini 200 lebih warga binaan Lapas Bengkalis akan di asimilasi, namun masih menunggu waktu.
"Kita berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi tersebut untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik baiknya agar tidak berbuat kesalahan merugikan diri," pungkas Edi Mulyono.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |