Perampok di PT Alam Jaya Wira Sentosa ditangkap polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan di PT Alam Jaya Wira Sentosa, Jalan Siak II Km.18 Kelurahan Umban Sari Keamatan, Rumbai, Kota Pekanbaru. Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan.
Ketiga pelaku adalah Hardi Kusuma Sinaga (40), warga Jalan Garuda Sakti KM2 Kecamatan Tampan, Mansom Whesley Manurung (45) warga Jalan Kayu Manis Kecamatan Payung Sekaki dan Hotma Mangatur Pangabean (44) warga Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamayan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Rumbai bersama Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru serta unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Rabu (1/4/2020) malam dan Kamis (2/4/2020) dini hari.
"Pelaku ditangkap di tempat berbeda oleh tim gabungan pada Rabu malam," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Ipda Budhia Dianda, Kamis (2/4/2020).
Dijelaskannya, pada Rabu malam sekitar pukul 19.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai bersama-sama Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Riau menangkap
Hardi Kusuma Sinaga di rumahnya pada pukul 19.45 WIB. Setelah diinterogasi, diketahui keterlibatan dua pelaku lainnya.
Polisi langsung bergerak mencari Mansom Whesley Manurung. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kayu Manis, Gang Ceri, pada pukul 00.13 WIB. Kemudian dilanjutkan mencari barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih BM 1209 TT, uang diamankan di CBC (Capella Body Centre) Jalan Terubuk Kecamatan Bukit Raya.
Selain itu juga diamankan barang bukti dua unit handphone, 1 linggis, 1 bilah parang, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Hardi Kusuma Sinaga di Jalan Pakis, Perum Bhakti Karya Asri, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Diamankan dua unit handphone dan satu dompet kulit panjang warna hitam.
Saat bersamaan Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Riau menangkap Hotma Mangatur Pangabean di Jalan Sibolga Tarutung, Kelurahan Nagatimbul, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Pada saat para pelaku diamankan dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak). Pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Budhia.
Pelaku masih diperiksa intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.