Disnakertran Provinsi Riau membuka Posko Satgas Perlindungan Pekerja Buruh dalam Pencegahan dan Penangulangan Virus Corona.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Riau membuka Posko Satgas Perlindungan Pekerja Buruh dalam Pencegahan dan Penangulangan Virus Corona (Covid-19).
Posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Kita sudah membuka Posko, bagi perusahaan yang ingin melaksanakan SE Menaker silahkan perusahaan melapor ke Posko," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Kamis (2/4/2020).
Jonli mengatakan, pihaknya juga sudah membuat SE tentang pelaporan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah untuk mencegah dan penanggulangan Covid-19 di provinsi Riau.
"Mungkin dari segi ketenagakerjaan akan mengkaji pekerjanya. Atau, apabila perusahaan tidak mampu dan merumahkan pekerja tentu soal upahnya harus sesuai dengan surat edaran, bagaimana kedua belah pihak bisa berunding. Dan kita juga siap melakukan mediasi," terangnya.
Lebih lanjut Jonli menyampaikan, sejak dibuka kemarin hingga saat ini perusahaan yang akan melakukan kebijakan merumahkan pekerja yakni Happy Puppy, PT Panca Eka dan beberapa yayasan pendidikan.
"Kemudian ada dua perusahaan akan melakukan perubahan jam kerja. Tapi sudah banyak perusahaan yang akan melapor ke Posko, dan kita siap menunggu," ujarnya.
Jonli menyatakan perusahaan yang akan menjalankan SE tersebut nantinya akan disampaikan ke Menaker.
"Yang jelas dalam menghadapi stuasi sekarang ini kami harus memperhatikan
dan menjalankan SE Menaker itu," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Pemerintahan, Riau |