Pembangunan jalan Badak Ujung, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ganti rugi lahan untuk pembangunan rigid Jalan Badak Ujung masih tersisa satu persil. Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru memperkirakan bulan ini tuntas dibayarkan.
"Tinggal satu persil," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (2/4/2020).
Ia menyebutkan, proses administrasi yang satu persil ini sudah masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, ia mengaku tidak hapal berapa nominal yang harus dibayar untuk satu persil itu.
"Mungkin sudah diperiksa (berkas), belum saya cek. Kalau uang ada, minggu ini sudah dibayarkan," jelasnya.
Secara keseluruhan, lahan yang terdampak pembangunan Jalan Badak Ujung mencapai 18 persil. Akhir tahun lalu, Pemko sudah membayarkan ganti rugi untuk 12 persil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. Anggaran yang digelontorkan untuk ganti rugi 12 persil ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Warga yang mendapatkan ganti rugi lahan adalah mereka yang tinggal di sisi kanan dan kiri menuju Jalan 70 sebagai akses ke Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya.
Mereka harus pindah dari kawasan itu lantaran lahan dan rumah yang dihuni terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung. Ada penurunan permukaan tanah sebanyak enam meter akibat dampak pembangunan. Jalan yang biasanya menanjak kini dibuat mendatar.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |