Dumai (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai berhasil mengamankan belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi dari Malaysia melintas di perairan Dumai, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 23.45 WIB.
Sebanyak 19 TKI ilegal itu pulang dari Malaysia melalui jalur gelap dengan menggunakan speedboat saat melintas di perairan Dumai. Mereka ditemukan petugas Satpolair Polres Dumai saat melakukan Patroli.
"Ada 19 orang yang kita diamankan di speedboat. 16 orang TKI ilegal dan 3 orang tekong (ABK) yang berhasil kita amankan saat melintas di perairan Kota Dumai," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Polair Polres Dumai, AKP Komang Aswatama, Kamis (02/04/2020) pagi.
Dijelaskan AKP Komang, bahwa belasan TKI ilegal itu merupakan warga Sumatera Utara (Sumut) yang bekerja di Malaysia. Sebagian dari mereka ada yang mempunyai paspor dan ada juga yang tidak memiliki paspor.
"Untuk para TKI mereka akan kita serahkan kepada pihak Imigrasi Dumai, sementara ABK akan kita proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Ia menambahkan, sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi para TKI akan dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Mengingat, mereka masuk dalam Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19.
"Kita berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan untuk para TKI sebelum kita serahkan ke Imigrasi Dumai," tukasnya.
Salah seorang TKI, Bahraini mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemulang WNI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan masuk di Kota Dumai.
"Tidak tahu bang, kita juga pulang melalui jalur ini harus mengeluarkan biaya mencapai RM 1200 atau setara Rp 4 juta untuk pulang melalui jalur Kota Dumai hingga di kampung halaman," sebutnya.
Ia mengakui, bahwa dirinya pulang lantaran tidak ada pekerjaan lagi di negera tetangga yang mengharuskan mereka untuk pulang melalui jalur gelap tersebut.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |