Petugas Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial S (23) dan Z (25) atas dugaan membawa kayu ilegal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamankan dua orang warga Kabupaten Bengkalis berinisial S (23) dan Z (25) atas dugaan membawa kayu ilegal hasil pembalakan liar. Mereka membawa 55 rakit kayu tanpa izin.
Kedua pelaku diamankan ketika kapal mereka melintas di Perairan Selat Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (2/4/2020) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Kapal itu dihentikan oleh Komandan dan ABK kapal KP Kedidi - 3015 Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.
"Tim patroli melihat sebuah pompong tanpa nama yang menarik lebih kurang 55 rakit kayu ilegal. Kapal itu dinakhodai oleh S dibantu Z," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan.
Badarudin menyatakan, kayu itu diduga merupakan hasil pembalakan liar atau illegal logging. Hal itu didasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di daerah Pulau Padang.
Menurut Badarudin, Komandan bersama ABK KP Kedidi - 3015 Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan patroli menggunakan speedboat milik masyarakat. "Secara diam-diam memberhentikannya pompong," kata Badarudin.
Ketika petugas meminta dokumen kapal serta dokumen muatan yang dibawa, baik S maupun Z tidak bisa memperlihatkannya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Dit Polair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan barang bukti dititip di Sat Polair Polres Kepulauan Meranti.
Barang bukti berupa satu unit kapal kayu, kayu olahan jenis Meranti sebanyak lebih kurang 55 rakit, yang terdiri dari 7 rakit balok tim sepanjang 5 meter, 48 rakit papan campur dan kayu broti panjang 5 meter.
Menurut pengakuan S dan Z, kayu itu dibawa dari daerah Pulau Padang dengan tujuan Kabupaten Bengkalis. Mereka hanya ditugaskan membawa kayu dengan mendapat upah satu trip sebesar Rp 50O ribu. "Ini aksi mereka yang keempat," ucap Badarudin.
Terhadap pelaku S dan Z masih diperiksa intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo psl 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan.
"Pemilik sekaligus yang menyuruh adalah MK. Kami akan kembangkan dan akan mengikis pelaku lain serta memberi efek jera atas perbuatan mereka," tutur Badarudin.
Badarudin mengingatkan pada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana. Pengawasan wilayah akan terus ditingkatkan.
"Jangan pikir petugas jadi lengah karena sedang fokus mencegah penyebaran virus corona. Kami tetap konsen mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal selama 1x24 jam," tegas Badarudin.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |