Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta bupati/walikota se-Riau menerapkan kebijakan pembatasan jam beraktivitas malam.
Langkah tersebut dalam upaya membatasi masyarakat berkumpul-kumpul di restoran, rumah makan, dan kafe dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Pemberlakuan pembatasan jam beraktivitas malam, kami harap masing-masing kabupaten/kota, karena ini berkaitan dengan izin usaha masyarakat," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Jumat (3/4/2020).
Gubri mencontohkan misalnya di Kota Pekanbaru, izin kafe, rumah makan dan restoran semuanya ada di pemerintah kota.
"Itu harapan kami bupati/walikota membuat kebijakan sendiri berkenaan dengan hal tersebut. Ini upaya kita sekaligus membatasi masyarakat agar tidak berkumpul di restoran dan kafe-kafe," pintanya.
Sebab menurut Syamsuar, Pemprov Riau tidak bisa membuat kebijakan itu, sebab izin usaha yang mengeluarkan bupati/walikota.
"Ini langkah-langkah yang kita harapkan agar ke depan kasus Covid-19 berkurang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Apalagi sekarang jelang puasa, sudah sepatutnya dibuat kebijakan itu," tukasnya.