PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa Tanggap Darurat Bencana Non-alam virus Coroma (Covid-19).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau (Gubri) sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, Gubri menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemi Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," kata Syahrial Abdi yang juga Asisten III Setdaprov Riau, Jumat (3/4/2020).
Syahrial menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada, Kamis (2/4/2020) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda PKB kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
"Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan," terangnya.
Syahrial mengatakan, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
"Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan" jelasnya.
Mantan Penjabat Bupati Kampar ini menyebut, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa didownload melalui Playstore android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.
Untuk diketahui pembebasan denda PKB ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Riau dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa di Gedung Daerah Pekanbaru, Jumat (3/4/2020).
Penulis | : | Advertorial |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |