Beberapa WBP Lapas Kelas II B Selatpanjang saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Sebanyak 60 warga binaan Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, dipulangkan ke rumah. Pengembalian dalam rangka mencegah infeksi virus corona ini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, Kamis (2/4/2020) sebanyak 7 orang warga binaan telah dikembalikan ke rumah. Tahap kedua, Jumat (3/4/2020) sebanyak 27 warga binaan. Tahap ketiga, rencananya sebelum tanggal 8 April 2020, sebanyak 30 orang.
"30 orang sudah menerima SK asimilasi, 30 lainnya sedang didata sampai batas waktu hingga 7 April 2020," kata Atma Wijaya, Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Jumat.
Dijelaskan Atma, pengembalian warga binaan ke rumah masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 tahun 2020. Seharusnya, asimilasi dilakukan di dalam lingkungan Lapas, namun, mengingat lokasi tidak begitu besar dan terjadi over kapasitas, makanya warga binaan itu dikembalikan ke rumah.
Selama masa asimilasi, warga binaan diwajibkan melapor setiap bulannya. "Nantinya, setelah selesai masa asimilasi, WBP harus mengambil surat bebas di sini," ujar Atma.
Adapun syarat WBP yang bisa diberikan asimilasi adalah yang terjerat tindak pidana umum, divonis maksimal 5 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan per tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan untuk Napi anak, telah menjalani 1/2 masa tahanan, pertanggal 31 Desember 2020.
Sebelum kembali ke tengah masyarakat, Napi yang mendapatkan asimilasi terlebih dahulu dicek kesehatannya.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |