PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemitraan Pemerintah Terbuka (Open Government Partnership), angkat bicara terkait langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Satu-satunya elemen lembaga di Riau yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah FITRA Riau. Koalisi menilai, Banyak faktor yang mempengaruhi cepatnya penyebaran wabah ini, salah satunya masyarakat yang kurang mendapatkan informasi secara utuh tentang Covid-19. Pun demikian dengan informasi pelayanan untuk penanganan (tindakan) yang masih banyak belum diketahui khalayak.
Masih banyak ditemukan persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Layanan Kesehatan dan Publik. Kesimpangsiuran arus informasi dan tidak terintegrasinya informasi menyebabkan masyarakat bertambah bingung dalam menyikapi persoalan ini.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan ada beberapa desakan dari Koalisi kepada pemerintah terkait persoalan ini. Antara lain, Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar, riwayat aktivitas pasien covid-19 dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pasien.
"Pemerintah juga harus membuka data kesiapan rumahsakit, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat test, jumlah Alat Plindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tersedia, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemik corona. Agar seluruh pihak dapat berperan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan," kata Triono.
Selanjutnya, koalisi juga meminta Pemerintah harus lebih transparan terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dampak corona virus ini. Pemerintah harus membuka informasi seluas- luasnya terhadap Dana Tambahan APBN 2020 senilai RP405,1 triliun secara berkala.
"Pemerintah juga harus membangun mekanisme keterbukaan infomasi yang lebih terintegrasi antar lintas kementrian/lembaga teknis serta mempersiapkan tim pelaksana lapangan yang cepat dan tangggap untuk pencegahan dan penanganan covid-19 serta tidak membingungkan publik.
"Kemudian, Kementerian Dalam Negeri harus memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengumumkan secara berkala berapa anggaran untuk penanganan covid-19 yang disiapkan, daftar kebutuhan untuk menopang sistem kesehatan dan perlindungan social ekonomi dan realisasi belanjanya," jelasnya lagi.
Terakhir, Pemerintah harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi publik untuk berkolaborasi
dalam memaksimalkan peran masing-masing untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.