PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pengupahan Provinsi Riau menyepakati Upah Minimum Sektor (UMS) Minyak dan Gas (Migas) Riau tahun 2020 sebesar Rp3.272.940 atau naik dari tahun sebelumnya Rp3.135.000.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Ahad (5/4/2020) di Pekanbaru.
Setelah disepakati kenaikan UMS Migas tersebut, selanjutnya pihaknya akan direkomendasi ke Gubernur Riau untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan UMS Migas ini.
"Kita sudah sepakati UMS Migas 2020 sebesar Rp3.272.940. Kenaikan ini berlaku sejak bulan Februari. Dan sudah kita usulkan ke pak Gubernur diterbitkan Surat Keputusan (SK)," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UMS Migas Riau 2020 terjadi kenaikan sebesar Rp137.940 dari tahun 2019. Dimana tahun sebelumnya UMS Migas sebesar Rp3.135.000.
"Artinya ada kenaikan 4,4 persen, dan ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang beranggotakan 30 orang," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya berharap para pekerja sektor Migas untuk menunggu SK ditetapkan yang dalam waktu tak begitu lama.
Disamping itu, Jonli menyampaikan dari 12 kabupaten/kota di Riau, ada satu daerah yakni Dumai yang UMS Migasnya dibawah UMK/UMP.
"Karena UMS-nya masih dibawah UMK Dumai, maka perusahaan harus memakai acuan UMK Dumai, dan tidak memberlakukan UMS Migas," tukasnya.