Budhi Firmansyah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pelalawan digegerkan dengan pesan berantai yang menyatakan bahwa pasien positif corona atau Covid-19 yang diumumkan beberapa hari lalu oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pelalawan salah satunya adalah mantan Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Bahkan dalam pesan berantai tersebut, disampaikan juga PT RAPP telah melakukan lockdown dan melarang karyawannya untuk pergi ke Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Communications Manager PT RAPP, Budhi Firmansyah mengatakan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar.
"Kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai penjelasan untuk mengklarifikasi isu yang tersebut," ujar Budhi, Ahad (5/4/2020).
Ia menjelaskan pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Pelalawan seperti yang diumumkan oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pelalawan beberapa hari lalu yakni RBT dan JG, bukan JT.
"RBT dan JG adalah pasangan suami istri yang bertempat tinggal (domisili) di salah satu komplek perumahan umum di Pangkalan Kerinci dan JG setelah ditelusuri bukanlah Mantan Manejer atau Karyawan RAPP," Cakap Budhi.
Masih kata Budhi, RBT dan JG sehari-hari berinteraksi dan kontak langsung dengan warga sekitar rumah dan warga masyarakat lainnya dengan berbagai latar belakang profesi dan pekerjaan termasuk karyawan RAPP seperti layaknya warga masyarakat umum yang hidup bersosialisasi dan bermasyarakat.
"Terkait status RBT dan JG sebagai pasien terkonfirmasi positif, sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan, maka Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pelalawan telah melakukan tracing orang-orang yang pernah berinteraksi dan kontak langsung dengan Pasien. RAPP juga telah melakukan tracing terhadap Karyawan dan Keluarga yang pernah berinteraksi dan kontak langsung dengan Pasien," ungkapnya.
Mengikuti protokol yang ada, perusahaan telah melakukan Rapid Test terhadap hasil tracing yang pernah kontak langsung dengan pasien, berdasar hasil pemeriksaan Rapid Test menyatakan semua yang diperiksa negative dari Covid19. Namun tetap harus menjalani karantina atau observasi selama 14 hari.
"Tidak benar RAPP melakukan Lock Down seperti yang disebutkan. Hingga saat ini Perusahaan tetap beroperasi, karyawan dan kontraktor masih menjalankan aktifitasnya," terangnya.
RAPP sendiri sejak Januari lalu dalam menghadapi dan waspada akan merebaknya wabah virus corona telah membentuk Task Force dan menyusun protokol internal dan melakukan langkah-langkah perlindungan dari Covid-19, juga menyiapkan perlengkapan pendukung seperti thermal scanner, thermometer, APD dan yang lainnya.
"Demikianlah penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar akibat pesan berantai dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum tentu kebenarannya dan bisa berdampak hukum," tukasnya.
Penulis | : | Advertorial |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |