Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka pasar tradisional ilegal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyurati dan mengingatkan penyelenggara pasar tradisional ilegal tidak beroperasi dan melakukan pengurusan izin.
"Tapi sampai sekarang masih ada juga yang beroperasi dan tidak mengurus izin. Jadi saya sampaikan, pasar tradisional yang juga dikenal dengan pasar kaget ini pada umumnya ilegal, tidak ada izin. Maka penyelenggaranya yang akan kita tindak," kata Ingot, Senin (6/4/2020).
Selain menindak penyelenggara, Disperindag juga akan menutup paksa aktivitas pedagang di pasar-pasar tradisional ilegal yang tetap beroperasi. "Nanti akan kita tutup paksa," tegasnya.
Sebelum ada tindakan tegas di lapangan, Ingot mengingatkan agar seluruh penyelenggara pasar tradisional ilegal mematuhi aturan dengan mengurus perizinan serta menghentikan seluruh aktivitas pasar sesuai imbaun Walikota Pekanbaru guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Jangan sampai kita melakukan tindakan-tindakan hukum yang melibatkan aparat hukum, karena ini situasinya khusus (di tengah wabah virus corona)," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |