Masjid Raya Annur Provinsi Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan umat Muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadan saat pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia.
Dalam SE yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi tersebut berisi antara lain melarang warga melaksanakan Sahur on The Road dan kegiatan berbuka puasa bersama di luar rumah.
Kemenag juga mengimbau agar warga tak menggelar takbiran keliling, pelaksanaan pesantren kilat hingga iktikaf yang biasa dilakukan selama Ramadan di masjid atau musala.
Dalam SE tersebut Kemenag juga meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing. Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kemenag Provinsi Riau, Mahyudin kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya akan mensosialisaikan SE tersebut ke kabupaten/kota.
"Intinya kita akan teruskan ke seluruh kab/ kota untuk di sosialisasikan. Tapi lihat point penutup, itu yang sangat penting," cakap Mahyudin.
Adapun, penutup dari SE tersebut adalah semua panduan di atas dapat diabaikan bila diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Berikut isi lengkap panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu:
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
Salat tarawih keliling (tarling) dan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur soal panduan pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah adanya pandemi Covid-19.
Kemenag mengimbau kepada umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
Kemenag meminta kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
Sebagai bentuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
Agar efektif, Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
Lalu Kemenag juga meminta kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai seperti tisu di lingkungan sekitar.
Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya juga diminta untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Lebih lanjut Kemenag juga mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Kemenag juga meminta kepada seluruh umat muslim bisa mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |