ilustrasi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengangkatan tenaga Pendamping Desa tahun anggaran 2020 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan mendapat protes dari salah satu peserta.
Salah satu peserta menduga ada dua orang peserta yang diluluskan panitia tanpa melewati jalur tahapan seleksi bersama dengan ratusan peserta lainnya.
"Setahu saya ada dua orang peserta diluluskan tanpa melewati proses seleksi sebagaimana bersamaan dengan ratusan calon pendamping desa lainnya," terang salah seorang peserta meminta CAKAPLAH.com, tidak menyebutkan namanya, Selasa (7/4/2020).
Ia berani mempertanggung jawabkan dunia dan akhirat bahwa dua orang yang diluluskan tanpa mengikuti proses tes semestinya sebagaimana aturan yang sudah dibuat panitia.
"Dua dari peserta ini berani saya bersumpah tak mengikuti tes sama sekali. Tapi pada kenyataan ia diluluskan," cakapnya.
Di tempat terpisah, Kadis PMD Kabupaten Pelalawan Drs Zammur memastikan proses pengangkatan Pedamping Tenaga Desa TA 2020 yang dibutuhkan sebanyak 43 orang tidak ada yang menyimpang. Apalagi adanya kecurangan dua orang peserta diluluskan tanpa mengikuti seleksi tes.
"Untuk penerimaan Pendamping Desa tahun 2020 ini tak ada masalah, apalagi adanya tudingan menyebut kita meluluskan dua orang peserta tanpa mengikuti tes," terang Zammur.
Yang ada sebut Zammur, menggantikan dua orang Tenaga Pendamping Desa diangkat tahun 2019 lalu. Lantas digantikan dengan peserta dibawahnya pada tahun rekrutmen yang sama.
"Proses pergantian ini sudah kita konsultasikan dengan Bagian Hukum. Jadi tak ada masalah," jelas Zammur.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |