PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk jaringan pencurian minyak mentah atau illegal tapping. Tindakan pelaku merugikan negara Rp2,4 miliar.
Pengungkapan dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Riau pada akhir Maret 2020 lalu. Kelima pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membuka warung makan untuk mengelabui petugas.
Caranya kerjanya, menggali dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang kran maupun selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. "Pencurian ini merugikan negara dengan perkiraan kerugian Rp2,4 miliar," kata Sunarto, Selasa (7/4/2020).
Sunarto menegaskan, tersangka adalah IS alias Irfan (27), RT alias Ridwan (45), M alias Alan (42), ZH alias Zulfa. Dalam beraksi, mereka punya peran masing-masing.
Tersangka pertama, IS adalah pemilik warung yang digunakan sebagai kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.
IS juga berperan memantau pergerakan petugas sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa.
Selanjutnya diamankan tersangka RT yang bertugas sebagai sopir truk tanki pengangkut minyak mentah.
"Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya," jelas Sunarto.
Dari penangkapan keduanya, polisi menangkap M di Mandau, Bengkalis, Riau. Dia bertugas menggali tanah dan memasang selang minyak disalurkan ke truk tangki. Di sita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.
Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ZH di Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia adalah pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan (Karlop). "Sebagai Korlap, ia bertugas mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke pelaku lainnya," ucap Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH SIK MSi mengatakan, tersangka sudah sering beraksi mencuri minyak mentah, selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020. Mereka 3 kali di lokasi yang sama dan hasilnya dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal atau Semen cor. "Perusahaan tersebut tak hanya menampung dari komplotan ini, diduga juga dari kelompok lainnya," kata Zain Dwi Nugroho.
Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Polda Riau menangkap pelaku kelima berisinisial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.
JS berperan menyiapkan kendaraan truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada sopir truk RT alias Ridwan. Dari gudang itu djuga disita 20 tangki duduk dengan kapasitas masing-masing 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA.