JAKARTA (CAKAPLAH) - Pasca keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menetapkan hukuman kurungan dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lembaga internasional pun ikut menyoroti. Bahkan sejumlah kalangan pun disinyalir ikut menginternasionalkan putusan hukum tersebut.
Hal ini sangat disayangkan oleh Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Dia meminta semua pihak, terutama upaya segelintir orang yang mencoba menginternasionalisasi masalah hukum terhadap kepada Ahok untuk berpikir ulang.
"Junjung tinggi serta hormatilah proses hukum yang sudah ada," ungkap Abdul dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (11/5/2017).
Lebih jauh Abdul menuturkan, Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independen sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi oleh negara manapun. "Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang undang," sambungnya.
Legislator asal Solo ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan azas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memerhatikan semua pihak. Persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali itu menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli. Baik dari pihak jaksa maupun terdakwa membuktikan profesionalisme dan kesungguhan penegakan hukum yang berkeadilan dan imparsial.
Oleh sebab itu, menurutnya, sudah sepantasnya lembaga internasional maupun pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang Ada di Indonesia. "Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan Keadilan," katanya.
Kasus penodaan agama yang telah menjerat Ahok memang banyak mendapatkan sorotan internasional, karena dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi. Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Oleh sebab itu semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal penodaaan agama. Itu namanya campur tangan merusak tatanan hukum sebuah negara yang tidak boleh dilakukan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sejumlah media asing, organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia, Amnesty International dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.