Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan dari para pekerja yang terdampak pandemi covid-19 atau Corona virus.
"Belum ada, kami belum menerima laporan pengaduan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama covid ini," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis (9/4/2020).
Guna mengantisipasi dampak penyebaran covid-19 bagi para pekerja, kata Johnny, kementerian sudah membuat kebijakan untuk para pekerja yang terkena langsung di sektor formal dan Informal, korban PHK dan Kesulitan Usaha.
Termasuk juga bagi pekerja sektor formal korban PHK, UMKM dan Koperasi yang mengalami kesulitan usaha dan TKI yang dipulangkan.
Para pekerja tersebut bisa mendapatkan kartu Pra kerja dengan mendaftar secara online untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat. Nanti bakal diseleksi juga secara online oleh kementerian.
Pekerja yang lolos seleksi dan memenuhi kriteria, maka diberikan bantuan oleh kementerian Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. "Kuota untuk riau 98 ribu orang, untuk Pekanbaru kita usulkan 25 ribu di sektor informal dan UMKM," jelasnya.
Selain bantuan melalui Kartu Pra Kerja, ada juga berupa pelatihan kerja bagi mereka yang ingin pelatihan. "Dibuka secara online, diseleksi, dan pilih lembaga pelatihan. Biaya digratiskan untuk pelatihan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |