PELALAWAN (CAKAPLAH) - Saat penangkapan AG (36) pengedar narkoba yang nekat menelan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya di lokasi yang sama. Hanya saja ketiga pelaku ini ditengarai hanya sebagai pemakai.
Polisi berencana melepas tiga pelaku namun direhab dulu ke BNN Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik melalui Kasatres Narkoba, AKP Romi Irwansyah SH MH kepada CAKAPLAH.com, Ahad (12/4/2020) mengatakan, ketiga pelaku yang diseret antara lain masing-masing berinisial DS (32), EF (40) dan MZ (35) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketiganya, cakap Kasat Romi, ada hubungan pertemanan dengan korban yang meninggal akibat menelan barang bukti sabu-sabu, bahkan ada pula yang berhubungan tetangga. "Ketiganya, hubungan dengan korban meninggal, ada hubungan pertemanan dan ada pula hubungan tetangga," paparnya.
Ketiganya diamankan bersamaan dalam penangkapan korban meninggal AG yang datang ke lokasi penangkapan. "Sewaktu kita tangkap pelaku AG ketiga orang ini datang ke lokasi, dikiranya ada perkelahian suami istri di tempat ini. Lantas kita interogasi, merekapun mengaku memakai sabu sehari sebelumnya," jelas Kasat Romi.
Hasil tes urine dari tiga pelaku ini, sebut Kasat positif mengkonsumsi zat methapetamin yang merupakan bahan baku kandungan sabu. "Rencana besok ketiga pelaku ini kita serahkan ke BNN Pelalawan, untuk direhab," tandasnya.
Sebagai data tambahan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, bersamaan dengan penangkapan pengedar AG. Penangkapan tersebut dilakukan tim opsnal Resnarkoba Polres Pelalawan melalui sebuah penyamaran sebagai pembeli.
Hanya saja saat penyerahan barang bukti, AG mengetahui bahwa si pembeli adalah polisi. Walhasil ia nekat menelan sabu seberat 5 gram (bukan 4 plastik). Tidak berselang berapa lama ia pun kejang-kejang.
Melihat kondisi ini, tim penyergapan melarikan ke Rumah Sakit Medical Sorek, untuk dilakukan pertolongan. Tenaga perawat sudah berusaha melakukan tindakan kejut jantung, namun nyawa korban tak tertolong.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |