Pasca Sidak 3 Perusahaan, Waka DPRD Kampar Repol Sendirian Hearing Sejumlah OPD
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Meski hanya sendiri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol tampak tetap bersemangat meminta penjelasan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat yang mewakili kepala OPD dalam kegiatan rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kampar, Senin (13/4/2020).
Dari pantauan, dua orang kepala OPD yang hadir dalam hearing ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aliman Makmur, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Syahrizal.
Kemudian turut hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arfis Lindra bersama beberapa orang kepala bidang, Sekretaris Satpol PP Agustar, Kepala Desa Bencah Kelubi Yusmar, tokoh masyarakat Tapung Khairil Amri, BPD Bencah Kelubi, ninik mamak dan perwakilan mahasiswa Tapung.
Para pejabat di setiap OPD ini dicecar pertanyaan oleh Repol terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan beroperasinya tiga perusahaan di Kabupaten Kampar tersebut.
Diawal penyampaiannya Repol menyinggung tentang aktivitasnya pada Selasa (7/4/2020) yang turun di dua lokasi yaitu di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung. Di desa ini Repol yang juga didampingi Anggota Komisi I DPRD Harsono, Camat Tapung Amri Yudo, Kades Bencah Kelubi meninjau kondisi Sungai Sikijang dimana banyak ikan yang ditemukan mati di sungai yang bermuara di Sungai Tapung tersebut.
Repol turun ke desa pemekaran Pantai Cermin ini setelah menerima pengaduan warga bahwa banyak ikan mati di Sungai Sikijang ini dalam beberapa hari terakhir. Kabar ini ia terima saat meninjau lokasi pembangunan area peternakan ayam PT Malindo di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kampar ini mengungkapkan, ia beberapa kali ke Bencah Kelubi dan menerima keluhan yang sama bahwa sejak ada pabrik kelapa sawit di desa itu banyak ikan mati. Saat ia turun pekan lalu ia juga langsung meninjau kolam pengolahan limbah milik PT Kencana Agro Persada (KAP) di desa itu yang tak jauh dari lokasi ikan yang mati.
"Kebetulan Sungai Tapung banjir dan naik ke Sikijang sampai ke pabrik. Bagaimanapun perusahaan berdalih limbah tak dibuang ke sungai. Pertanyaannya kalau ikan mati dari mana?" tanya Repol.
Repol minta pemaparan DLH dan langkah-langkah DLH menanggapi masalah ini. "Saya undang di sini, saya ingin melihat serius dan sejauh mana penegakan hukum kita," kata Repol.
Politisi asal Kampar Kiri ini beralasan bahwa apa yang dilakukannya ini supaya tak terulang lagi permasalahan seperti di Sungai Sikijang dan di tempat lainnya.
Kepada Disbunakeswan Repol menanyakan sejauh mana dokumen PKS yang berkaitan Disbunakeswan dan bagaimana perusahaan memenuhi syarat pemenuhan bahan baku pabrik.
Repol juga mempertanyakan kepada DPMPTSP dan memastikan PKS PT KAP yang baru diresmikan sekitar tujuh bulan lalu ini apakah telah lengkap izinnya.
Selain itu Repol minta kesepakatan dengan DPMPTSP sama-sama mengalisa pendirian keberadaan PKS baru di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri.
Ia mengungkapkan, baru-baru inu turun ke lokasi pabrik baru tersebut karena terpancing melihat pipa dan kolam yang baru dibangun. Setelah dicek pipa itu ditanam di dalam tanah dan diduga menyeberangi jalan menuju arah Sungai Subayang.
"Dari lokasi kebunnya hampir 700 meter dari pabrik ke sungai. Pipa lewat bawah jalan dan disambut oleh kolam," beber Repol.
"Kalau memang pengambilan air bersih, ok itu kolam air bersih. Ketika dari kolam itu kami kehilangan jejak. Dari atas nampak di fotonya. Nampak bekas galian pipa," bebernya.
Selanjutnya mengenai keberadaan PT Malindo dimana dihari yang sama, Selasa (7/4/2020) lalu Repol juga turun ke lokasi pembanguna area peternakan ayam perusahaan ini di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Dan disaat yang sama ia bersama DPM-PSTP dan Satpol PP bersepakat memberhentikan sementara proses pembangunan di lokasi ini karena ditengarai PT Malindo belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski belum ada IMB karena belum membayar retribusi, namun fakta di lapangan, pembangunan kandang ayam dan bangunan lainnya telah mencapai 60 persen diatas lahan 16 hektare ini. Politisi muda dan enerjik ini juga kecewa tehadap Dinas PUPR yang dianggapnya lalai terkait rekomendasi IMB ini.
Repol menegaskan bahwa aksinya turun ke perusahaan bukan bermaksud menghambat investasi. "Kalau mereka bayar kewajiban silakan bekerja. Kita bukan menghambat investasi tapi taat aturan," kata Repol.
Ia menngakui tertarik turun ke area peternakan ayam milik Malindo ini untuk mengecek izin perusahaan setelah mendapat kabar ada tiga oknum kepala desa yang ditangkap karena diduga memeras pihak perusahaan pada pekan lalu. Kebetulan saat itu ia melewati jalan yang ada di samping lokasi usaha PT Malindo.
"Ketika saya dapat informasi Ada yang kena tangkap, saya pas lewat, lalu saya terpikir ada izin atau tidak perusahaan ini. Dari ujung ke ujung saya lihat sudah ada bangunan. Saya cari info ternyata belum keluar IMBnya. Ada kaitannya memang. Kalau kades tak ditangkap saya nggak tahu ini. Ini pelajaranlah," beber mantan aktivis IAIN (UIN) Suska Riau ini.
Menanggapi pertanyaan Repol, Kepala DLH Aliman Makmur memberi penjelasan bahwa
setiap aktivitas pembangunan yang melakukan perubahan bentuk muka bumi harus mendapat izin lingkungan.
Terhadap PT Yuni Bersaudara Sejahtera yang membangun PKS di Desa Teluk Paman Timur Aliman menyebutkan, dokumen yang telah dimiliki oleh perusahaan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Namun, dari hasil evaluasi kegiatan UKL-UPL, PT YBS bahwa water intage tidak ada.
Menurut Aliman, solusinya saat iini perusahaan harus mengajukan dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan mengenai saran dewan agar dinas maupun perusahaan bersikap transparan maka setelah adanya DPLH, pipanya harus di atas tanah.
Berkaitan dugaan penyebab ikan mati karena limbah PT KAP, Aliman belum bisa memastikan karena hasil laboratorium terhadap pemeriksaan sampel air yang diambil DLH Kampar di Sungai Sikijang dan disamping kolam limbah PT KAP belum keluar karena butuh waktu sekira 14 hari menunggu hasil labor. Aliman menyebutkan, saat ini Kampar belum memiliki laboratorium sendiri sehingga harus dicek di luar daerah.
Namun Aliman lagi-lagi mengungkapkan bahwa PT KAP belum memiliki pengolahan limbah cair karena masih tahap konstruksi. Selain itu perusahaan tidak melalukan pengukuran kualitas udara, belum memiliki pengukuran tingkat kebisingan, tidak memiliki izin TPS LB3 dan tidak melaporkan UKL-UPL semester 1 tahun 2019.
Disela-sela penyampaian Aliman, Waka DPRD Kampar Repol juga mengungkapkan bahwa dari tinjauan di lapangan bersama DLH dan kepala pabrik PKS dan Kepala TU PT KAP, terdapat 9 kolam limbah dan ia mengakui tak ada perubahan bentuk limbah dari kolam pertama sampai kolam ke sembilan.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan A DPMPTSP Kampar Andri Miko menjelaskan, untuk PT Malindo di Sari Galuh bahwa perusahaan ini telah melalui beberapa tahapannya dan sampai saat ini kewajiban yang belum dilaksanakan perusahaan adalah membayar retribusi kepada Pemkab Kampar dengan jumlah Rp 600 juta lebih. Jika retribusi ini sudah dibayar maka IMB untuk perusahaan ini baru bisa diterbitkan.
Begitu juga terhadap PT KAP di Bencah Kelubi dan PT YBS di Teluk Paman telah melalui beberapa tahapan. Hanya saja PT KAP belum memiliki izin pengelolaan lingkungan. Miko juga menjelaskan perubahan status CV Yuni Bersaudara menjadi PT Yuni Bersaudara Sejahtera karena terkait syarat pengajuan hak guna bangunan (HGB).
Dalam kesempatan ini Kadis Perkebunan, Peternakan dan Keswan dicecar pertanyaan seputar hal apa saja yang berkaitan dengan dinas ini dan sejauhmana ketersediaan bahan baku perusahaan ketika mendirikan PKS karena ditengarai perusahaan tidak memiliki lahan pribadi namun bekerjasama dengan koperasi-koperasi.
Dari hearing ini, Repol mengambil beberapa kesimpulan diantaranya DPRD Kampar turun kembali bersama OPD terkait ke lokasi usaha tiga perusahaan tersebut.
"Terkait izin PT KAP, bahasa halusnya lalai, kalau bahasa kasarnya melanggar.
Kalau saya menyebut melanggar aturan. Ini PT paling terjelek pengolahan limbahnya.
Sumur satu dengan sumur terakhir sama hitamnya," kata Repol.
Kemudian mengenai PT Malindo ia menyarankan agar OPD dan DPRD harus bersinergi dalam penegakan peraturan daerah. "Malindo sudah jelas belum keluar izinnya (IMB) sudah jalan," tegas pria yang pernah menjadi Ketua Komisi I DPRD Kampar pada periode lalu tersebut.
Mengenai PT KAP yang belum mengurus izin turunan limbah padahal harus diurus setelah enam bulan setelah izinnya keluar maka ia minta diselesaikan segala dokumennya dan pengolahan limbahnya harus sesuai standar.
"Sementara saya punya sikap pribadi. Kita tetap ke lokask PT KAP Kamis dan Rabu ke PT Yuni Bersaudara. Diundang juga PUPR DLH, DPMPTSP, Satpol PP, perkebunan dan Bappeda. Apa sikap di lokasi sama-sama kita," tegas Repol.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Kampar |