Dewan Pengurus Harian Asosiasi Kontraktor Migas Riau melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Provinsi Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Guna terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis, antara pengusaha dan buruh yang ada di Provinsi Riau, Dewan Pengurus Harian Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) menyampaikan usulan perlunya dilakukan kajian dan rekomendasi kembali terkait Surat Keputusan Gubernur Riau tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Gubernur telah menerbitkan kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2020 berdasarkan kajian dan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah yang mencakup yang pertama Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2020, kedua Upah Minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020, No. Kpts.1198/XI/2019, tanggal 21 November 2019 dan ketiga Upah Minimum Sektor Migas tahun 2020 di Provinsi Riau, No. 713/IV/2020 tertanggal 09 April 2020.
Ketua Dewan Pengurus Harian AKMR Riau Azwir Effendi menyampaikan, seperti diketahui, asumsi makro ekonomi dalam APBN 2020 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Namun, pandemi Covid-19 telah memberikan efek negatif terhadap perekonomian. Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut di atas, diambil berdasarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2019 tersebut dan kuartal pertama sampai dengan kuartal kedua tahun 2020.
"Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa akibat pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia pada tahun ini berpotensi akan tumbuh sebesar 2,3 persen, bahkan dengan skenario terburuk bisa minus 0,4 persen. Sehubungan dengan hal itu, dengan kenaikan rata-rata Upah Minimum sebesar 8,51 persen secara nasional untuk UMP dan UMK termasuk Provinsi Riau, di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisa dipastikan tidak adanya kemampuan perusahaan baik sektor formal & informal untuk melaksanakan sebagaimana harapan semua pihak akibat terganggu pandemi Covid-19," ungkap Azwir usai melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Riau, Selasa (14/4/2020).
"Oleh karena itu, kami dari Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) melalui Kadisnaker selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengajak serta mengimbau untuk dapat duduk kembali bersama dengan semua elemen yang ada guna melakukan koreksi dan kajian ulang terhadap tiga surat Keputusan Gubernur tersebut," imbuhnya.
Disampaikan Azwir juga, bagi dunia usaha yang ada di Provinsi Riau, usulan perlunya dilakukan kajian dan rekomendasi yang baru ini adalah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis, antara pengusaha dan buruh yang ada di Provinsi Riau, sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Dalam pertemuan dengan Kadisnaker tadi beliau menyambut baik dengan usulan kita," tutur Azwir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jonli menyampaikan harapannya kepada AKMR agar dapat memberikan imbauan kepada Perusahaan penunjang migas yang ada di Riau (anggota/member AKMR) untuk tidak melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.
Disamping itu Kadisnaker juga mengharapkan agar AKMR dapat berperan aktif terkait transisi handover PT. CPI ke Pertamina pada Agustus 2021 sehingga tidak menimbulkan gejolak terutama dengan penempatan tenaga kerja yang ada di lokal.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |