SIAK (CAKAPLAH) - Pemkab Siak melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari. Aktivitas di luar rumah tidak boleh di atas pukul 21.00 WIB.
Ketua Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Siak, Leonardus Budi Yuwono dengan tegas mengatakan pemberlakuan jam malam itu bukan hanya untuk masyarakat namun juga para pengusaha yang masih beraktifitas pada malam hari.
"Kafe-kafe di atas pukul 21.00 tutuplah, karena kan diatas jam segitu apasih sebetulnya kebutuhan yang dilakukan, dan jika masih kedapatan ada kumpul-kumpul yang tidak jelas akan kami bubarkan," cakap Ketua Satgas Gugus Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 di Siak, Leonardus Budi Yuwono, Rabu (15/04/2020) di Mess Pemda.
Dijelaskan Budi, untuk melawan virus kondisi tubuh harus sehat dan imun kita harus bagus, sehingga dianjurkan sekali bagi semua masyarakat untuk tidak bergadang.
"Di atas pukul 21.00 WIB tidurlah lagi di rumah, lagian diatas jam segitu tidaklah ada sesuatu kegiatan yang terlalu signifikan sekali," kata Budi Yuwono.
Sebelumnya, Bupati Siak menyebutkan pemberlakuan jam malam itu dikecualikan untuk hal-hal yang sangat penting atau mendesak seperti pulangnya karyawan perusahaan saat penggantian jam kerja di malam hari.
“Hal ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak,” ungkap Bupati Siak Alfedri.
Disebutkan Bupati, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memantau realisasi imbauan itu.
Bupati juga menjelaskan, untuk menjaga agar masyarakat tetap sehat dan terhindar dari penyebaran Covid-19, saat ini untuk sementara Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Centre tidak menyelenggarakan salat berjamaah.
“Kami terus melakukan mencegahan. Agar masyarakat Siak benar-benar terbebas dari Covid-19,” ungkap Bupati.
Bupati juga meminta agar warga yang membeli makanan tidak
makan di tempat, namun dinas pulang. Sebab, hal itu akan lebih aman bagi pembeli maupun penjual.
Meski mendapat banyak keluhan dari sejumlah pedagang, namun menurut Bupati, hal itu merupakan pilihan terbaik.
Disinggung tentang keluarga SN (63) yang dimakamkan sesuai protokol Covid-19, Bupati menyebutkan saat ini keluarganya dikarantina di Asrama Haji Kota Siak.
Sementara warga Perumnas tempat SN tinggal, diminta melakukan isolasi mandiri. Tidak hanya sampai di situ. Rumah rumah di Perumnas itu juga disemprot dengan disinfektan.
Salah seorang warga Perumnas, MB (45) mengaku kesulitan atas isolasi mandiri yang dilakukannya. Sebab pesanan makanan online ditolak saat mengetahui harus mengantar ke alamatnya.
“Saat ini kami masih memiliki vitamin. Namun, beberapa hari ke depan tentu akan habis. Saya dan keluarga tidak tahu harus berbuat apa jika terus seperti ini. Mohon kebijakan yang diberlakukan ada solusi buat kami,” ungkap MB.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kabupaten Siak |