PEKANBARU (CAKAPLAH) - Guna memastikan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) akibat dari pandemik Virus Corona (Covid-19) yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tepat sasaran, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil seluruh camat yang ada di Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Doni Saputra diikuti oleh beberapa anggota seperti Firmansyah, Ida Yulita Susanti, Victor Parulian, Zainal Arifin serta Aidil Amri.
Doni Saputra seusai rapat menuturkan pihaknya meminta para Camat untuk membacakan jumlah data masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos tersebut.
"Cukup disayangkan juga ya, di dalam rapat tadi masih ada Camat yang belum final dalam melaporkan data terbaru bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Untuk itu, kita meminta para Camat untuk mengintruksikan kepada seluruh RT dan RW untuk melakukan pendataan kembali agar kita di DPRD Kota Pekanbaru ini tidak menerima data gelondongan begitu saja," cakap politikus PAN tersebut, Rabu (15/04/2020).
Sementara itu Ida Yulita Susanti membeberkan masyarakat yang akan menerima hak Bansos tersebut harus memiliki kriteria agar opini publik tidak berkembang bahwa seluruh masyarakat berhak menerima bantuan tersebut.
"Yang berhak menerima itu adalah yang terdampak dari Covid-19, kemudian yang kedua bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan PKH dan dari bantuan Bansos itu tidak dapat lagi. Hal tersebut agar tidak terjadi over," cakapnya.
Politikus Golkar tersebut juga menuturkan contoh yang berhak menerima Bansos tersebut adalah korban PHK yang diakibatkan Covid-19 ataupun UMKM yang juga terdampak dari Virus asal China ini.
"Ada kriteria yang berhak mendapatkan, dan Disperindag Pekanbaru sudah menganggarkan sebesar 326 ribu penerima bantuan di luar PKH, Bansos dan sembako yang diterima. Ini juga menjadi tolok ukur Camat untuk mendata masyarakat," jelasnya.
Terkait keluhan Camat yang hingga sampai saat ini belum menerima kriteria ataupun standarisasi untuk mendata masyarakat yang akan menerima Bansos.
Ida menjelaskan bahwa di saat genting seperti ini pihaknya tidak ingin menyalahkan pihak manapun, termasuk Pemko Pekanbaru yang tidak melakukan pendataan jauh hari sebelum PSBB tersebut diterapkan.
"Kita harus saling bahu-membahu, dari itu Komisi I memanggil seluruh Camat bahwa untuk saat ini kita memakai kriteria yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Dan dari Surat Edaran Gubernur tersebut kita minta Walikota untuk segera menerbitkan Perwako untuk menetapkan kriteria-kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan ini," tegasnya.
Penulis | : | Advertorial/Heri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |