ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK/MA sederajat, sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga surat dari Gubernur Riau.
“Sesuai edaran Gubernur Riau, proses belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020. Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah, Kabupaten Kota. Dan Gubernur menginginkan per dua minggu kita buat, sambil melihat kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kaharuddin, Kamis (15/4/2020).
Dalam isi SE Gubernur Riau, waktu belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 30 April, dimana sebelumnya SE Gubernur Riau sampai tanggal 15 April 2020. Dan ada beberapa poin baru yang dimasukkan dalam SE Gubernur Riau, terkait dengan perpanjangan waktu belajar di rumah.
Pembelajaran daring dapat menggunakan aplikasi SIMPINTAR, RUANG GURU, dan WEKKINDO. Atau aplikasi lain yang mendukung proses pembelajaran. Kepala sekolah dan tenaga pendidik wajib mengatur perencanaan materi, atau tugas untuk peserta didik setiap mata pelajarannya.
Sebagaimana diketahui, penambahan jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang sampai 15 April 2020. Selanjutnya diperpajang kembali sampai dengan tanggal 30 April. Kondisi ini dikarenakan masih tingginya tingkat penyebaran corona (Covid-19) di Indonesia, termasuk di Riau.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |