Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi.
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Di Kabupaten Kepulauan Meranti tak ada larangan kepada warga yang hendak melaksanakan Salat Tarawih selama bulan Ramadan. Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus ditaati.
Aturan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Kamis (16/4/2020). Hadir saat rapat, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, wakil bupati H Said Hasyim, pihak legislatif dan instansi vertikal.
Kata Bupati Irwan, untuk membuat kebijakan terkait protokol pelaksanaan Salat Tarawih di saat-saat seperti sekarang ini, tidak bisa bekerja sendiri. Harus mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait. Pendapat-pendapat itu guna menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19 dan pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan serta tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Ya kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga," ujar Bupati Irwan, saat memimpin Rakor Antisipasi Penyebabaran Covid-19, di bulan Suci Ramadan.
Adapun beberapa aturan yang wajib diikuti oleh warga dan pengurus masjid yang ingin menggelar Salat Tarawih berjemaah di Masjid pada Bulan Ramadan nanti sesuai kesepakatan Rakor tersebut antata lain;
Kepulauan Meranti tetap memperbolehkan warga dan pengurus masjid untuk melaksanakan Ibadah Salat Tarawih berjemaah di masjid dan Musala dengan tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi Masjid dan Musala yang menggelar Salat Tarawih berjemaah diminta untuk melaksanakan 8 rakaat saja, bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung di rumah masing-masing.
Saat pelaksanaan Salat Tarawih berjemaah seluruh jemaah harus menggunakan masker. Jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya.
Tetap menjalankan protap physical dan sosial distancing.
Semua sajadah harus dilipat dan kepada jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.
Pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dan Tadarus di masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 Wib.
Bagi remaja yang berkerumun di sekitar masjid akan dibubarkan.
Jika jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah tarawih di masjid, cukup di rumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya.
"Kami harap informasi ini dapat tersampaikan secara masif dan diketahui oleh jemaah dan halayak ramai. Pengurus masjid harus memasang spanduk terkait aturan ini," ujar H Irwan.
Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini, mau tak mau demi kepentingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan. Seperti diakui oleh Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polres Meranti akan menerapkan prosedur intervensi yakni pengamanan dengan ketegasan. Artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |