PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari ini Jumat (17/4/2020) Kota Pekanbaru mulai menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Lalu, bagaimanakan operasional Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru selama pemberlakukan PSBB?
Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo kepada CAKAPLAH.COM mengatakan selama PSBB, bandara tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Yogi, Jumat (17/4/2020).
Ia mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Yang pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Yang kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," Cakapnya.
Yang ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Dan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementrian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan Hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib. "PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta," kata Walikota.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Kota Pekanbaru |