Arsyadjuliandi Rachman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam Negri (Mendagri), telah membahas pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Ada tiga opsi yang akan dijalani oleh Pemerintah untuk pengunduran jadwal Pilkada. Diantaranya Pilkada 2020 digelar pada Desember, Maret 2021 atau September 2021.
Anggota Komisi II DPR RI asal Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menjelaskan, dari tiga opsi yang disiapkan oleh Pemerintah pusat tersebut opsi pertama yang bakal terbuka untuk dijalankan Pilkada serentak di seluruh Indonesia, yakni 9 Desember 2020.
“Jadi penundaan Pilkada itu ada karena dampak dari virus corona (covid-19). Ada tiga opsi yang diusulkan oleh Kemendagri, dan yang paling terbuka itu pilkada ditunda dan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Arsyadjuliandi Rachman.
“Jadi kalau melihat perkembangan yang ada salah satu opsi di bulan Desember itu yang paling besar. Ini artinya KPU harus menyiapkan tahapan-tahapan Pilkada, karena sangat terbuka untuk dilaksanakan, sesuai usulan Mendagri,” ucap mantan gubernur Riau yang akrab disapa Andi Rahman itu.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, ada 9 kKabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada di Riau, yakni Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kampar, Rohil, Kuansing, Rohul, Siak, Bengkalis dan Meranti. Dengan demikian Pemerintah bisa segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), karena adanya penundaan Pilkada, akibat dari pandemi Covid-19.
“Ini artinya, dengan adanya perubahan penundaan Pilkada, tentu harus ada juga perubahan-perubahan yang memerlukan payung hukumnya. Nah Mendagri dan Menkumhan atau kementerian terkait bisa menyelesaikannya segera. Apalagi kita di Riau ada 9 Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Ditanya mengenai sistem Pilkada nanti, menurutnya itu menjadi domain KPU menyusunnya. Dan tahapan simulasi Pilkada sebelumnya sudah disiapkan oleh KPU, hanya tinggal menambahkan tahapan lain yang harus dijalankan.
“Kalau dalam pelaksanaannya masih dalam kondisi pencegahan Covid-19, tentu ada tata cara dalam berkampanye bagi calon kepala daerah. Seperti, berkampanye hanya melalui Medsos, berkampanye dibatasi hanya beberapa orang, tidak diperbolehkan berkampanye di lapangan. Ada banyak cara yang bisa dijalankan, tapi harus segera ditetapkan tata cara pelaksanannya,” ungkap Andi Rahman.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |