PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona di Kabupaten Rokan Hilir, segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang akan berlangsung secara virtual.
Perkara ini melibatkan Narso, Datuk Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Dia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bagansiapiapi.
Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan, sidang akan digelar dalam waktu dekat. Majelis hakim yang menyidangkan perkara sudah ditunjuk oleh Ketua PN Pekanbaru, Bambang Myanto.
"Majelis hakim sudah ditunjuk oleh ketua. Ketua hakimnya Yudisilen. Sidang perdana digelar 30 April," ujar Rosdiana, Senin (20/4/2020).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Herlina Samosir, mengatakan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang. Menurutnya, sidang digelar secara virtual (maya).
"Dalam sidang nanti, JPU berada di Kantor Kejari Rohil sedangkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Terdakwa tetap berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Lapas Bagansiapiapi," jelas Herlina.
Herlina menyebutkan, persidangan secara virtual digelar karena pandemi virus corona atau Covid-19. Apalagi saat ini, Kota Pekanbaru telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk diketahui, Narso diduga melakukan dugaan Pungli pengurusan PSLT pada media April 2017 silam. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp335.000.000.
Atas perbuatannya, Narso dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |