Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Asmari.
|
(CAKAPLAH) - Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk masyarakatnya adalah pelayanan uji kir atau uji berkala bagi kendaraan angkutan umum dan barang.
Balai Uji Kir Kuansing terletak di kawasan Jake, Telukkuantan. Lalu, apa manfaat dan apa saja rangkaian kegiatan yang dilakukan saat uji kir ini? Berikut penuturan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing Asmari kepada CAKAPLAH.com, Senin (20/4/2010) di ruang kerjanya.
Uji kir ialah serangkaian kegiatan untuk menguji serta memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Peraturan uji kir tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara waktu pelaksanaannya, uji kir perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pertama kali. Perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji kir perdana dilakukan 6 bulan dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali. Sanksi bagi yang lalai uji berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Beberapa kendaraan yang wajib untuk dikakukan uji kir ini antara lain ialah seluruh mobil yang menggunakan plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang digunakan sebagai kendaraan niaga.
Kenapa mobil angkutan umum dan niaga ini harus dilakukan pengujian seperti ini? Tidak lain dan tidak bukan ialah agar kendaraan tersebut memenuhi syarat layak jalan. Sehingga nantinya mobil tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya, seperti kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara.
Pemeriksaan uji kir ini meliputi pemeriksaan pada sistem pengereman, apakah rem mobil yang sedang diuji tadi pakem ataukah tidak. Berikutnya pemeriksaan kondisi ban, apakah ban tersebut layak digunakan ataukah tidak. Begitu juga kondisi wiper mobil, bisa berfungsi dengan baik ataukah tidak. Selanjutnya adalah pengecekan suara klakson, apakah bisa didengar dengan baik ataukah tidak.
Selanjutnya lagi adalah pemeriksaan teknis lainnya seperti pemeriksaan kerusakan kaki-kaki (understeel), pemeriksaan gas buang kendaraan atau emisi. Serta, pengecekan instrumen di dasboard mobil serta lampu-lampu kendaraan, apakah berfungsi dengan baik ataukah tidak, dan pemeriksaan lain terhadap performa kendaraan, termasuk pengecekan kondisi mesin.
Dari seluruh rangkaian uji kir ini, bila kendaraan dinyatakan tidak lolos maka kendaraan yang bersangkutan tidak boleh beroperasi lagi sampai kendaraan tadi diperbaiki apa saja yang terindikasi rusak dan dilakukan pengujian ulang. Selanjutnya mobil yang sudah lolos uji kir akan diberikan sebuah buku uji dan plat uji, stiker uji kir.
Balai Uji Kir Kuansing sendiri telah berdiri sejak tahun 2003 lalu. Balai Uji Kir di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing ini pernah terhenti pelayannya selama 1 tahun 2 bulan skibat alat uji kir yang belum dikalibrasi. Alhamdulillah bisa aktif kembali sejak 24 September 2019 lalu.
Balai Uji Kir ini juga memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kuansing. Untuk tahun 2020 ini Pemkab Kuansing memberikan target PAD sebesar Rp700 juta kepada Balai Uji Kir ini. (Advertorial)
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Otomotif, Kabupaten Kuantan Singingi |