Suparman (Kanan) bersama Johar Firdaus (Kiri)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berita acara sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus suap pengesahaan RAPBD-P Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Provisni Riau tahun 2015 yang diajukan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman, ditandatangani. Berita acara itu akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Penandatangan berita acara dilakukan karena Suparman tidak kunjung menghadirkan saksi ahli ke persidangan. Padahal sudah dua kali kesempatan diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru agar Suparman bisa mendatangkan saksi ahli.
"Dengan sudah ditandatanganinya berita acara, maka sidang PK ini sudah selesai. Selanjutnya, kami akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung (MA)," kata majelis hakim yang diketua hakim ketuai Mahyudin.
Penandatangan berita acara dilakukan pada persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2020). Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, dan kuasa hukum Suparman dari Kantor Advokat Eva Nora SH MH.
Terpisah, JPU KPK, Rio Fandi mengatakan, seharusnya pemohon (Suparman) menghadirkan saksi ahli tapi yang bersangkutan tidak hadir. "Sehingga hakim memutuskan untuk menandatangani berita acara pada hari ini," kata Rio.
Sementara Eva Nora selaku kuasa hukum Suparman menyebutkan, ketidakhadiran saksi ahli karena terkendala dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di DKI Jakarta. "Akibatnya saksi ahli tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan ke persidangan," sebutnya, Kamis (23/4/2020).
Untuk diketahui, pada Maret 2018 silam, mantan Ketua DPRD Riau itu juga mengajukan PK atas vonis MA. Eva Nora menyebutkan, gugatan PK kedua ini bukan berdasarkan adanya bukti-bukti baru atau novum baru.
Menurut Eva, adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi MA. "Kita tidak ada ajukan bukti baru tapi terkait kekhilafan dan kekeliruan atas putusan kasasi," kata Eva.
Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan terhadap Suparman. Hak politik Suparman juga dicabut selama 5 tahun.
Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.
MA menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan lainnya bersangkutan.
Hukuman yang diterima Suparman dan Johar mementahkan hukuman sebelumnya. Di mana, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim karena tidak terbukti bersalah sedangkan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik pada 23 Februari 2017 silam. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Tidakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara.