ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Lucky Agung Binarto, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada narapidana yang diberikan asimilasi dan integrasi di Riau yang ditangkap kembali karena melakukan tindak kejahatan pasca dibebaskan.
Sebelumnya, Kemenkumham Riau membebaskan sebanyak 1.942 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Riau, untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Alhamdulillah sampai sekarang narapidana yang dibebaskan bersyarat terkait antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) belum ada yang ditangkap atau melakukan tindak kejahatan kembali," klaim Agung kepada CAKAPLAH.com, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan Agung, keberhasilan ini adalah berkat kerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membina narapidana agar tidak membuat hal-hal yang melanggar hukum lagi.
Lanjutnya, para narapidana juga selalu dipantau oleh petugas pemasyarakatan dan selalu diimbau agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi. "Kalau mereka melanggar hukum lagi, ancamannya jelas, akan kami tindak mereka lebih keras lagi," tukasnya.
Meski Kakanwil mengklaim tidak ada napi yang kembali melakukan tindak kejahatan kembali pasca dibebaskan namun pihak kepolisian di Pekanbaru menangkap pelaku pembobolan toko ponsel.
Dua dari empat pelaku merupakan narapidana asimilasi yakni adalah Febri Wahyudi (29) dan Rebi Gusti Candra (27). Keduanya membobol Toko Aneka Ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, bersama dua orang residivis, Rio Valeri (40) dan Doni Saputra (28).
Baca: Bobol Toko Ponsel, Residivis dan Narapidana Asimilasi Ditangkap Polisi
"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukil 14.30 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M Bahari Abdi SH, Selasa (21/4/2020).
Abdi menjelaskan, keempat pelaku membobol toko ponsel pada 13 April 2020 dini hari. Kejadian baru diketahui pemilik toko, Ed, saat membuka tempat usahanya pada pukul 09.00 WIB. Korban kaget melihat isi tokonya berantakan.
Pemilik toko, lalu mengecek ke dalam toko, diketahui ada 46 handphone berbagai merek dan tipe serta 1 unit laptop merek Toshiba warna abu-abu telah hilang dengan kerugian sekitar Rp50 juta. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian untuk diusut.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi dapat mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan itu.
Tiga pelaku ditangkap di Jalan Cipta Karya Gang Udang, Kecamatan Tampan sedangkan seorang pelaku lainnya ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Tampan.
Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, satu unit laptop, linggis dan gunting besi. Barang bukti ini diamankan di Jalan Cempaka.
Selanjutnya, diamankan barang bukti yang sudah dijual ke Kabupaten Kampar, berupa satu unit TV LED Merk Toshiba 32 Inci warna hitam, satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci warna putih, CPU komputer, monitor komputer, amplifier, speaker, remot dan lainnya.
"Kami masih memburu seorang pelaku lainnya, berinisial J alias Magek. Dia juga merupakan narapidana yang mendapat pembebasan program asimilasi," jelas Abdi.
Sementara empat pelaku sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan. Mereka beralasan terpaksa mencuri untuk memenuhi hidup kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," ucap Abdi.