Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi III DPRD Riau menilai Pemerintah Provinsi Riau kurang mensosialisasikan tentang keringanan pajak kendaraan. Hal ini terbukti dari masih banyak warga yang tidak tahu kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah provinsi Riau menghapus denda pajak kendaraan selama masa Covid-19. Dan masyarakat bisa melakukan pembayaran lewat E-samsat secara online.
"Pemerintah meniadakan denda pajak, dan pembayaran bisa lewat online, tapi masyarakat tak tahu. Kemarin komisi III ke Inhu dan Kuansing, masih kita lihat masyarakat berbondong-bondong ke Samsat bayar pajak. Ketika kami tanya, ternyata masyarakat banyak tidak tahu kebijakan itu," kata Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi.
Karena itu, ia meminta pemerintah lebih giat lagi melakukan sosialisasi. Sehingga kebijakan tersebut diketahui masyarakat.
"Kita minta Pemprov Riau gencar lagi melakukan sosialisasi. Selain memudahkan masyarakat, dengan banyaknya warga membayar pajak, tentu akan menguntungkan pemerintah. Karena PAD meningkat," ujarnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Otomotif, Riau |