Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah merelokasi dana pada APBD 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp59 miliar. Pihak kejaksaan melakukan pendampingan agar penggunaan dana tersebut tidak melenceng.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intelijen Dian Affandi Panjaitan. Tampak juga hadir Kasi Datun Dafit Riadi SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir, SH MH.
Kajari mengatakan, pendampingan itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor: 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor: SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Kejari Rohil menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan relokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rohil.
Pemkab Rohil, sebut Kajari merelokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 59.137.031.065.
"Kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana," ujarnya.
Dalam hal ini, tambahnya, Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan, hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
“Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut,” pungkas Gaos Wicaksono.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |