Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencium aroma penyimpangan dana nasabah di Bank Jawa Barat- Banten (BJB) Kota Pekanbaru. Penyimpangan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank plat merah itu hingga nasabah merugi hingga miliaran rupiah.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu sudah diserahkan penyidik Direktorat Reseser Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau. "SPDP sudah masuk," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (27/4/2020).
Dengan dikirimnya SPDP itu, kejaksaan menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik. Menurut Muspidauan, sejumlah jaksa sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi terkait penanganan perkara itu, menyebut masih dalam prosespenyidikan dan pemberkasan. "Masih proses," kata Sunarto.
Informasi dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga terjadi pada medio 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Tindakan itu diketahui dari kecurigaan pemilik rekening karena fasilitas kreditnya di BJP Cabang Pekanbaru tak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Diduga dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Seperti, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yang diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah dan masih ada di bank.
Sementara, Kepala Cabang BJP Pekanbaru, Rachmat Abadi, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim oleh wartawan juga tidak dibalas.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |